Kamis, 02 Maret 2017
On 22.13 by anita in agen toto, bandar togel 2d, bandar togel 3d, bandar togel 4d, bandar togel online, bandar togel singapore, bandar togel terpercaya, main togel online, prediksi togel jitu, prediksi togel singapore No comments
Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 6 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial LM, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli).
LM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah NTB karena terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara memaksa, untuk memperkaya dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. "Berdasarkan hasil gelar perkara, kepala sekolahnya (SMPN 6 Mataram) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti di Mataram, Jumat (3/3/2017).
Alat bukti yang menguatkan LM ditetapkan sebagai tersangka, jelasnya, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi maupun sejumlah dokumen temuan Tim Penyidik Subdit III bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda NTB. Adapun para saksi yang membubuhkan keterangannya dalam perkara ini berasal dari wali murid, pihak komite sekolah, rekanan sekolah tempat membeli peralatan, maupun ahli di bidang pidana dan bahasa.
Berdasarkan keterangannya, terindikasi kuat bahwa kepala sekolah melakukan pungutan dengan modus untuk pembelian sejumlah peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Setiap siswa kelas tiga yang hendak mengikuti kegiatan UNBK, diminta untuk mengeluarkan dana sebesar Rp300 ribu hingga nominal keseluruhannya pun diketahui mencapai angka Rp95 juta.
"Dana yang terkumpul itu didapat dari setoran para wali murid kelas tiga," ujar Tei Budi.
Untuk barang bukti berupa dokumen, tim penyidik turut menyertakan buku rekapitulasi keuangan pungutan, notulen rapat, dan catatan penggunaan dana dalam berkas perkaranya. Begitu juga dengan uang tunai Rp18 juta yang merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas saber pungli pada akhir tahun 2016.
Lebih lanjut, kini LM disangkakan terhadap Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Begitu juga Polda NTB menyangkakannya terhadap Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Bandar Togel Online, Bandar Togel Singapore, Prediksi Togel Singapore, Agen Toto, Bandar Togel Terpercaya, Prediksi Togel Jitu, Bandar Togel 4d, Bandar Togel 2d, Bandar Togel 3d, Main Togel Online
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Search
Popular Posts
-
Kali ini sy mau posting gimana caranya bisa menang dalam bermain togel... permainan judi togel sebenarnya bisa kita menangkan...menan...
-
Pasangan Anies-Sandi diyakini akan memenangkan Pilgub DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April 2017 besok. Meskipun saat ini pemerintah ...
-
Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan berlangsung Rabu (19/4) besok. Namun, gegap gempita pelaksanaan Pilkada di ibukota b...
-
Setelah sempat menjadi polemik, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghapus syarat saldo minimal Rp2...
-
Berlomba untuk mengais rezeki, sudah menjadi pemandangan yang umum di sejumlah kota di tanah air. Dan tentu saja ada yang tersisih dari ...
-
Pada 22 Januari lalu, sebuah masjid di California Utara, Amerika Serikat, menjadi korban vandalisme oleh orang tak dikenal. Bagian...
-
Jajaran Detasemen Khusus 88 Anti teror Mabes Polri kembali berhasil mengamankan sembilan terduga pelaku teror di wilayah Sulawesi Tenga...
-
Dua ormas di Kbupaten Bekasi, Yakni Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) dan Ormas Gibas terlihat bentrok didepan ruko Deltamas, C...
-
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid, mengatakan partainya masih melakukan penggodokan nama-nama bakal...
-
Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qoumas membantah pihaknya melakukan penyerangan terhadap rumah ketua FPI DKI Jakarta....
0 komentar:
Posting Komentar